KUR BNI Maksimal Berapa? Ajukan Pinjaman Bunga Ringan Secara Online

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 17:18 WIB
KUR BNI Maksimal Berapa? Ajukan Pinjaman Bunga Ringan Secara Online
KUR BNI Maksimal Berapa? Ajukan Pinjaman Bunga Ringan Secara Online

AYOBOGOR.COM -- Temukan informasi KUR BNI 2023, pinjaman maksimal berapa? Ajukan pinjaman dengan bunga ringan secara online.

Jangan bingung kalau butuh uang Rp50 juta karena Anda bisa ajukan KUR BNI 2023 tanpa jaminan secara online.

Kredit Usaha Rakyat atau KUR BNI 2023 memang ditujukan kepada yang membutuhkan modal usaha bisa mencapai Rp50 juta.

Perlu diketahui bahwa jika pinjaman KUR BNI menggunakan jaminan, maka maksimal berapa? Maksimal besaran pinjaman mencapai Rp500 juita.

Pinjaman KUR BNI 2023 juga sudah dipermudah sehingga masyarakat bisa mengajukan secara online tanpa jaminan.

Pengajuan KUR BNI 2023 tanpa jaminan secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi laman eform.bni.co.id.

Jenis pinjaman Super Mikro mempunyai limit kredit pinjaman maksimal Rp 10 juta, sementara KUR Mikro dari Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta.

Berikut ini syarat pengajuan KUR BNI tanpa jaminan dengan proses cepat langsung cair:

- Individu/perseorangan atau Badan Usaha (UMKM, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI; TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja) yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

- Usia calon nasabah minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Usaha yang dimiliki nasabah setidaknya sudah berjalan selama enam bulan.

- Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah.

Persyaratan dokumen pengajuan KUR BNI untuk perorangan:

- Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X