Sah! Pemerintah Tetapkan Skema Normal Program Kartu Prakerja 2023, Berikut Cara Daftar PKP Ini

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 16:46 WIB
Pemerintah Tetapkan Skema Normal Program Kartu Prakerja 2023, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 (instagram/@prakerja.go.id)
Pemerintah Tetapkan Skema Normal Program Kartu Prakerja 2023, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 (instagram/@prakerja.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah memutuskan untuk tetap melanjutkan pemberian bantuan dalam program Kartu Prakerja 2023. Namun pemberian program bantuan itu, bukan lagi layaknya pemberian bantuan sosial atau bansos, melainkan lebih kepada meningkatkan skill atau kemampuan pada calon penerima program Kartu Prakerja 2023.

Berdasarkan keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menuturkan, bila pemerintah telah sepakat agar pemberian bantuan pada program Kartu Prakerja 2023 akan dilakukan berdasarkan aturan Perpres 113 tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Ekonomi 17/2022, yakni menggunakan skema normal.

“pemberian bantuan program Kartu Prakerja 2023 akan diberikan dengan skema normal,” katanya dalam keterangan resmi.

Skema normal yang dimaksud yakni, pemberian bantuan pada program Kartu Prakerja 2023, akan difokuskan pada peningkatan kemampuan dan produktivitas angkatan kerja seperti, memberikan biaya pelatihan kepada peserta dan rutin usai melakukan pelatihan baik itu skilling, reskilling, dan upskilling.

Lalu, pada program Kartu Prakerja 2023 ini, akan dilakukan secara online, offline, ataupun bauran. Bukan hanya itu, pemberian program Kartu Prakerja 2023 juga membuka kesempatan kepada pada penerima bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro.

Ditahun 2023 dengan skema normal ini, pemerintah juga menambah kuota penerima sebanyak 1 juta penerima dengan total anggaran yang disiapkan yakni Rp2,67 triliun.

Berikut cara mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja :

1. Melakukan pendafataran untuk membuat akun Kartu Prakerja pada prakerja.go.id kemudian menyertakan identitas diri berupa KTP, KK, nomor HP, dan email.

 2. Lalu, pemilik akun nantinya harus menunggu pengumuman dibukanya seleksi gelombang 48 dari panitia Kartu Prakerja

 3. Setelah dibuka, peminat bisa ikut seleksi gelombang 48 Kartu Prakerja dengan login ke akun Kartu Prakerja di dashboard Kartu Prakerja

 4. Nantinya, setelah mengikuti proses seleksi, pemilik akun Kartu Prakerja harus menunggu hasil dan bila terdapat SMS notifikasi dan dashboard Kartu Prakerja sudah bisa diisi nomor rekening atau nomor e-wallet untuk pencairan insentif dan honor survey evaluasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X