Hore! Pemerintah Janji Lanjutkan Bansos Meski PPKM Dicabut, Ada 6 Bantuan Sosial Menanti

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 19:02 WIB
Hore! Pemerintah Janji Lanjutkan Bansos Meski PPKM Dicabut, Ada 6 Bantuan Sosial Menanti
Hore! Pemerintah Janji Lanjutkan Bansos Meski PPKM Dicabut, Ada 6 Bantuan Sosial Menanti

AYOBOGOR.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut awal 2023 kemarin. Meski begitu, pemberian bantuan sosial (bansos) di 2023 akan tetap dilanjutkan.

Kabar Soal bansos 2023 yang terus berlanjut meski PPKM telah dicabut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

John Wempi Wetipo menjelaskan bansos akan tetap dilanjutkan, terutamanya obat-obatan pada fasilitas layanan kesehatan yang terintegrasi dengan program pemerintah.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Singgung Soal Kebohongan Para Terdakwa

Program insentif pajak yang juga merupakan program pemerintah akan tetap dilanjutkan tahun ini.

Wempi menyebut optimalisasi fasilitas dan tenaga kesehatan yang dimiliki harus tetap dijaga dan bersiap di seluruh fasilitas kesehatan.

Hal lain, program vaksinasi juga diharapkan terus berlangsung meskipun status PPKM sudah resmi di cabut per 1 Januari kemarin.

Seiring dengan hal itu, masyarakat dihimbau tetap waspada terhadap risiko penularan covid-19 meskipun PPKM telah dicabut.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri 2023 Tanpa Jaminan Cair Rp10 Juta

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo mencabut status PPKM pada 30 Desember kemarin. Alasannya, kasus covid-19 utamanya di Indonesia sudah melandai.

Hal ini dilihat dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Dengan positivity rate mingguan sudah berada di angka 3,3 persen, dengan bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Selanjutnya, ada enam bansos yang siap cair di tahun 2023 ini melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Masih Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X