AYOBOGOR.COM – Mulai Januari 2023, pemerintah melalui Kemensos telah menetapkan nama penerima bantuan sosial dan ada nama dari anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bakal dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT.
Hal ini berlaku untuk para KPM yang menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Adapun penetapan dalam penerimaan bansos akan sesuai dengan periode penyaluran program masing-masing bansos.
Baca Juga: Kemensos Kembali Cairkan BPNT Tahun 2023, Pastikan Nama Kamu Terdaftar di Sini
Penetapan peserta penerima manfaat dilakukan setiap 3 bulan untuk PKH, sedangkan untuk peserta penerima manfaat BPNT dan PBI KIS dilakukan setiap bulan.
Setiap bulan, Pemkab dan Pemkot terus melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah.
Penetapan DTKS setiap bulan disahkan oleh pemerintah daerah sebagai hasil dari operator SIKS-NG di desa-desa kecamatan dan para bansos. Mensos akan menandatangani penetapan DTKS setiap bulan di tingkat nasional.
Lebih lanjut, mengutip dari Youtube PKH Reportase, ada beberapa kriteria penerima manfaat PKH dan BPNT yang bakal dicoret, yaitu sebagai berikut:
1. Bagi KPM yang mendapat undangan penerima bansos tetapi tidak diketahui keberadaannya baik di lingkup desa maupun di lingkup kelurahan tempat ia tinggal.
2. Data KPM yang menerima bansos PKH dan BPNT tercatat ganda pada sistem SIKS-NG.
3. Penerima bantuan sosial dari PKH dan BPNT dianggap mampu dan tidak layak untuk dimasukkan dalam kategori peserta yang berhak atas bantuan sosial ini.
4. Peserta penerima bansos secara tegas menolak penerimaan PKH dan BPNT.
Baca Juga: Segera Cek! Ini Daftar Anggota PKH BPNT yang Akan Dicoret Kepesertaannya Januari 2023