Siap-Siap! Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Sebabnya

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 12:31 WIB
Polisi akan memberlakukan tilang manual kembali (ayobandung.com)
Polisi akan memberlakukan tilang manual kembali (ayobandung.com)

AYOBOGOR.COM - Ini Penyebab Tilang Manual Diberlakukan Kembali!

Beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 14 Oktober 2022, pihak Polri mengatakan tilang manual telah dihilangkan. Aturan tersebut diganti hanya dengan tilang elektronik atau E-TLE.

Namun aturan tersebut akan diberlakukan kembali dengan adanya tilang manual

Polri punya alasan dan sebab dengan aturan tilang manual yang 'dihidupkan' kembali

Pasalnya, sejak kebijakan tersebut ‘dihapuskan’, kesadaran berkendara masyarakat tak kunjung muncul.

Bahkan, Polri menyebut bahwa setelah tilang manual dihapuskan, aparat kerap menemukan kendaraan di jalan tanpa pelat nomor.

Kakorlantas Polri memberikan contoh bahwa setelah tilang manual dihapuskan, aparat kerap menemukan kendaraan di jalan tanpa pelat dan kelengkapan motor.

“Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi," ujar Irjen Firman kepada awak media seperti dilansir pmjnews.com.

"Salah satunya itu tadi, bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ungkap Irjen Firman.

Bahkan, tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar peraturan ketika tahu ada kebijakan penghapusan tilang manual.

“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kami akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa (berakibat) fatal, kami harus memberikan peringatan-peringatan," tuturnya.

Irjen Fiman Santyabudi mengaku telah memberikan arahan kepada petugas di lapangan agar tidak harus menilang di jalan raya sejak ada kebijakan penghapusan tilang manual.

“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum (penegakan hukum) dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kami munculkan lagi," tutupnya.

Meski telah merencanakan tilang manual ini, pihak Polri belum membocorkan kapan pelaksanaannya kembali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X