AYOBOGOR.COM -- Masyarakat Lampung sebaiknya mengetahui UMR Lampung 2023 naik mencapai Rp3 juta? Ini kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pengumuman UMP, UMK dan UMR paling lambat harus diumumkan mulai 28 November 2022 sampai 7 Desember 2022. Hal ini termasuk UMR Lampung 2023 naik mencapai angka berapa.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Nantinya UMR Lampung 2023 dipastikan naik maksimal 10 persen begitu juga berlaku di seluruh wilayah Lampung.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu muncul rumus atau formula penghitungan upah minimum yang baru.
Padahal seperti yang sudah diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah sudah pernah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245).
Pemerintah juga pernah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, namun sekarang juga tidak dipakai.
Hal itu menjadi tumpang tindih dalam landasan hukum Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Apakah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun apabila menerapkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka UMR, UMK, UMP akan mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Hal ini tentu sangat bagus untuk para buruh.
Untuk pemberlakuan upah minimum ini, baik Upah Minimun Provinsi (UMP) dan, Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) ini akan diterapkan per 1 Januari 2023.
Apabila nanti UMR Lampung 2023 naik 10 persen maka Ayobogor.com memperediksi kenaikan UMR Lampung 2023 menjadi Rp3 jutaan.
Penetapan daftar UMR Lampung 2023 dan seluruh wilayah ini berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
UMR Lampung 2023 dan wialyah lainnya akan lebih tinggi dinbanding tahun lalu karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi.
Penyesuaian UMR Lampung 2023 dan wilayah lainnya ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.