BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Sudah Cair? Simak Cara Pencairan Dana BSU 600 Ribu

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:16 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Sudah Cair? Simak Cara Pencairan Dana BSU 600 Ribu
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Sudah Cair? Simak Cara Pencairan Dana BSU 600 Ribu

AYOBOGOR.COM -- BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 apakah sudah cair, simak ulasan selengkanya dan cara pencairan dana BSU.

Diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 awalnya dikabarkan akan cair Minggu ini namun hingga tanggal 19 belum juga ada kabar dana sudah cair.

Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan  Tahap 6 2022. Pastikan nama Anda terdaftar dalam program ini, agar bisa menerima uang sebesar Rp 600 ribu.

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program bantuan dari pemerintah khusus untuk pekerja yang memenuhi syarat dan terdampak kenaikan BBM.

Kapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ? Untuk jadwalnya sendiri tergantung dari pihak Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Sampai saat ini, kedua belah pihak tengah mempersiapkan untuk proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima.

Akan tetapi, dipastikan seluruh nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan bisa mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 sebesar Rp 600 ribu. Maka dari itu, segera cek nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Untuk menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ada beberapa syarat yang harus terpenuhi diantaranya.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan aktif s/d Juli 2022

- Gaji di bawah Rp 3,5 juta

- Bukan PNS, TNI atau Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Jika Anda memenuhi syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 dan tidak terdaftar, bisa melapor ke Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terdaftar, Anda bisa melakukan pencairan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X