Usai Tragedi Kanjuruhan, Polda Jabar Uji 106 Pasal SOP Pertandingan Sepak Bola

photo author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:33 WIB
Kementerain PUPR akan mendesain ulang dan melakukan renovasi total Stadion Kanjuruhan.  (Kementerian PUPR)
Kementerain PUPR akan mendesain ulang dan melakukan renovasi total Stadion Kanjuruhan. (Kementerian PUPR)

AYOBOGOR.COM -- Polda Jawa Barat tengah mematangkan 106 pasal Standar Operasional Prosedur (SOP) pertandingan sepak bola usai terjadinya tragedi Kanjuruhan. Adapun pasal pasal tersebut telah disusun dalam bentuk draf.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini tengah dilakukan pengujian terghadap draf SOP pertandingan sepak bola tengah khususnya dari aspek hukum.

"Jadi sop memang kita susun dalam bentuk draf dengan mempertimbangkan segala aspek, dari segala aspek yang ada itu akan kita uji lagi sebelum menerapkannya misalnya apakah itu akan diterima atau seperti apa, suatu draf apabila sudah bisa diterima oleh stakeholder nah ini kan diuji di bagian hukum, apakah memenuhi aspek hukum, setelah itu sosialisasi, baru diterapkan," ujar Ibrahim di Kota Bandung, Sabtu 15 Oktober 2022 dilansir dari Ayobandung.com.

Baca Juga: Kabar Duka, Ketua Mualaf Center Indonesia Koh Steven Tutup Usia

Ibrahim mengungkapkan, draf SOP pertandingan sepak bola itu akan mengatur terkait manajamen pertandingan khususnya saat terjadi chaos. Setidaknya standar tindakan pengamanan akan diatur lebih rinci.

"Secara umum di sana akan tercantum terkait manajemen pertandingan secara umum, siapa berbuat apa dan saatnya kapan itu di atur, jadi tindakan tindakannya diatur sop prosedur," ungkapnya.

Ibrahim menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan kapan 106 pasal terkait SOP pertandingan sepak bola tersebut dapat dilaksanakan. Apalagi, belum ada waktu pasti Liga 1 akan bergulir kembali.

"Jadi ini masih berproses, kalau cukup mendukung untuk digunakan di manajemennya untuk membantu pelaksanaan pengamanan yang lebih baik akan kita gunakan," ujarnya.

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Warga Klapanunggal Bogor Tewas Tersambar Petir

Sebelumnya, Polda Jawa Barat merumuskan 106 pasal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan pertandingan sepak bola pasca tragedi Kanjuruhan. Pasal-pasal tersebut akan dijadikan acuan dalam pertandingan sepak bola di Jawa Barat. 

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menuturkan, pasal-pasal tersebut muncul dari hasil rembuk dan kesepakatan dari penyelenggara lokal, manajemen klub, hingga suporter dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD).

“Itu rambu-rambu yang kami buat berdasarkan kesepakatan semua pihak, agar menjadi acuan bersama, SOP bersama dalam penyelenggaraan pertandingan di wilayah Jawa Barat,” kata Suntana di Kota Bandung, Senin 10 Oktober 2022.

“Itu semuanya hasil kesepakatan, lengkap. Apa yang dituangkan tadi dalam FGD itu ada 106 pasal yang kami rencanakan dalam SOP bersama kami ya,” imbuhnya.

Baca Juga: Tinggi Air Bendungan Katulampa Hari Ini Siaga Hijau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X