Rizky Billar Diinapkan di Polres Jaksel, Alasannya Ternyata Begini

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:06 WIB
Rizky Billar Dipenjara usai Resmi Jadi Tersangka KDRT?
Rizky Billar Dipenjara usai Resmi Jadi Tersangka KDRT?

AYOBOGOR.COM -- Rizky Billar terpaksa harus menginap di Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam.

Polres Metro Jakarta Selatan pun menjelaskan alasan tidak memulangkan Rizky Billar, meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai tersangka.

"Kami memang harus ada pengamanan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dilasnir dari Suara.com, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: IHSG Kamis 13 Oktober 2022 Menguat, Berikut Deretan Saham Layak Beli

Suami Lesti Kejora itu dikhawatirkan menghambat proses pemeriksaan jika diperbolehkan pulang setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

Pasalnya Rizky Billar sudah pernah meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada 6 Oktober 2022.

"Jadi bukan apa-apa, ini memang proses," kata Nurma.

Polres Metro Jakarta Selatan sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.

Penyidik telah menyiapkan 30 pertanyaan bagi suami Lesti Kejora itu. Namun pertanyaan masih bisa bertambah sesuai kebutuhan dalam menggali informasi.

Baca Juga: Adzra Nabila dan Motornya Belum Juga Ditemukan, Mahasiswa IPB Korban Terseret Banjir di Bogor

Awalnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka tadi malam. Namun kondisi fisik suami Lesti Kejora tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan karena kelelahan.

Rizky Billar sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai memberikan keterangan ke penyidik pada Rabu (12/10/2022) malam.

Rencananya, penyidik akan mengambil keputusan terkait penahanan sang pesinetron setelah pemeriksaan hari ini.

Rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X