nasional

Daftar Kartu Anak Jakarta KAJ Dapatkan Bansos Rp300 Ribu Perbulan, Begini Caranya!

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:39 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (suara.com)

-Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

- KK

- KTP orang tua

- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA

- Pasfoto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

6. Penerbitan KIA karena hilang atau rusak dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang

- KIA lama yang rusak, jika karena rusak

- KK

- Dokumen perjalanan RI

- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA

- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun

7. Penerbitan KIA karena pindah datang bagi Penduduk WNI dan OA Pemilik ITAP, dengan memenuhi persyaratan  sebagai berikut:

- KIA lama

- KK

Halaman:

Tags

Terkini