-Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
- Pasfoto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
6. Penerbitan KIA karena hilang atau rusak dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang
- KIA lama yang rusak, jika karena rusak
- KK
- Dokumen perjalanan RI
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun
7. Penerbitan KIA karena pindah datang bagi Penduduk WNI dan OA Pemilik ITAP, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KIA lama
- KK