nasional

Daftar Kartu Anak Jakarta KAJ Dapatkan Bansos Rp300 Ribu Perbulan, Begini Caranya!

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:39 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (suara.com)

GAMBIR, AYOBOGOR.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memposting infografis terkait Kartu Anak Jakarta (KAJ), di mana setiap pemegang kartu akan mendapatkan bantuan sosial berupa uang Rp300 ribu.

Melalui akun Instagram miliknya, Anies memposting infografis KAJ yang merupakan program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0 sampai 6 tahun. Tujuannya sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, seperti pemenuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.

Data anak penerima bantuan telah diverifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta melalui proses musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing dan telah diterapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KAJ ini mulai didistribusikan pada Maret 2021. Penemerima bantuan sosial mendapat dana sebesar Rp300 ribu per anak setiap bulannya selama satu tahun melalui kartu ATM Bank DKI. Netizen pun memberikan berbagai respons melalui kolam komentar, mereka lebih banyak mempertanyakan bagaimana cara mendaftarkan anaknya.

Dikutip Ayojakarta dari laman resmi Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, penerbitan KIA (Kaetu Identitas Anak) terdiri atas:

1. Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran.

2. Sementara itu, penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.

3. Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran.

4. Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:

- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

- KK

- KTP orang tua

- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA

5. Penerbitan KIA bagi anak usia dari 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuhbelas) tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:

Halaman:

Tags

Terkini