2. Data pada DTKS apabila telah dinyatakan Tidak Layak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (baik disebabkan karena alasan sudah mampy, memiliki pekerjaan yang tidak diperbolehkan, tidak memiliki komponen, maupun alasan lain) maka data tersebut akan dikeluarkan dari SK Penetapan DTKS.
Dengan membuka data yang telah dinyatakan Tidak Layak tersebut tidak lagi termasuk dalam hitungan jumlah DTKS.
3. Terhadap data yang ditidaklayakkan sebagaimana pada poin nomor 2, apabila dikemudian hari telah terjadi perubahan dan dianggap layak untuk menerima bantuan, makadata tersebut dapat diusulkan kembali ke DTKS/Bansos.
4. Selanjutnya untuk meningkatkan akurasi data, mohon agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan pemutakhiran data pada DTKS sekurang-kurangnya (satu) kali setiap bulan melalui menu (Pemadanan Ulang) pada Aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga: Penyandang Difabel Bisa Dapatkan Bansos dari Kementerian Sosial, Cair Rp 2,4 Juta, Begini Caranya
Kemensos benar-benar selektif untuk menerima usulan penerima bansos 2023.
Dengan demikian, harapannya bantuan sosial bisa disalurkan secara tepat sasaran.
Melihat kondisi saat ini, besar kemungkinan bansos PKH dan BPNT Tahap 1 akan mulai disalurkan pada akhir Februari atau awal Maret.
Meski demikian, untuk jadwal pasti pencairan bantuan sosial termasuk soal mekanisme penarikan dana masih harus menunggu informasi resmi dari Kemensos.***