AYOBOGOR.COM -- Berikut ini akan dibahas mengenai daftar gaji pensiunan PNS di tahun 2023.
Banyak masyarakat yang menantikan gaji pensiunan dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Berikut merupakan daftar gaji pensiunan PNS di tahun 2023.
Pemberian gaji pensiunan PNS merupakan bentuk jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa sebagai pelayan publik selama masa baktinya.
Hal itu telah dicantumkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 mengenai penetapan pokok pensiunan para Pegawai Negeri Sipil dan janda atau duda.
Para PNS yang sudah purnabakti atau pensiun akan mendapatkan gaji pensiun mulai dari Rp 300 ribuan hingga Rp 4,4 jutaan.
Di informasikan juga bahwa besaran gaji pensiunan PNS yang akan didapatkan oleh para PNS yang sudah purna bakti berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.
Daftar Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023
Berikut ini merupakan daftar rincian dari besaran gaji pensiunan dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS di tahun 2023 berdasarkan golongannya, yaitu:
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
· Golongan I akan mendapatkan gaji pensiunan sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
· Golongan II akan mendapatkan gaji pensiunan sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
· Golongan III akan mendapatkan gaji pensiunan sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.597.800
· Golongan IV akan mendapatkan gaji pensiunan sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
2. Gaji Pensiunan PNS untuk Kategori Janda atau Duda