nasional

10 Juta UMKM Ditargetkan Punya Nomor Induk Berusaha Tahun Ini

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:32 WIB
Pengunjung memilih salahsatu produk UMKM di Pasar Kreatif Bandung Store, Trans Studio Mall Bandung (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas atau frekuensi pengawasan,” kata Rahmadi.

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Perizinan Tunggal yang juga meliputi SNI Bina UMK serta Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang berarti pelaku usaha tersebut akan difasilitasi pendampingan oleh para pengampu kebijakan tersebut untuk penerbitan sertifikasinya.

Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

“Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” kata Rahmadi.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pupuk Kaltim, Pendaftaran Dibuka Sampai 20 Februari 2023

Tercatat, sampai per 13 Februari 2023 kemarin terdapat sebanyak 3.362.208 NIB yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM. NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 NIB (94,80 persen) dan usaha kecil sebesar 128.587 NIB (3,82 persen).

UMKM ini melakukan investasi sepanjang 2023 sebesar Rp 318,6 triliun, terbagi dalam penanaman modal di sektor usaha mikro senilai Rp132,7 triliun dan usaha kecil sebesar Rp 185,9 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini