nasional

10 Juta UMKM Ditargetkan Punya Nomor Induk Berusaha Tahun Ini

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:32 WIB
Pengunjung memilih salahsatu produk UMKM di Pasar Kreatif Bandung Store, Trans Studio Mall Bandung (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mendorong pelaku UMKM agar bisa naik kelas, dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal dan memiliki nomor induk berusaha atau NIB.

Kemenkop UKM menargetkan 10 juta UMKM bisa NIB sebagai bentuk legalitas usaha selama 2023. Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Rahmadi mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut Kemenkop UKM akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

"Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, kementerian lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro," kata Rahmadi dilansir dari Republika.co.id, Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Kapan Dana PIP 2023 Akan Cair? Simak Jadwal dan Cara Ceknya

Pihaknya juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping di seluruh daerah. Program ini rencananya akan diluncurkan pada akhir bulan ini.

"Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari pemerintah," kata Rahmadi.

Ia mengatakan, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.

Pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Namun sayangnya, sebagian besar UMKM, masih berpendapat jika perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Kamis 16 Februari 2023 Menguat

Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS).

Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu dua hingga tiga hari.

Rahmadi mengatakan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sampai dengan UU Ciptaker dan terbaru diterbitkan Perppu 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam Pasal 12 bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.

Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan 2023 di Wings Group untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Posisinya!

Halaman:

Tags

Terkini