AYOBOGOR.COM -- Terungkap sudah terkait dua hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Satu per satu yang didakwa terlibat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh hakim dijatuhkan vonis.
Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal yakni hukuman mati karena didakwa terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 10 Pekerjaan di Indonesia dengan Gaji Selangit, Ada yang Tembus Hampir Rp70 Juta per Bulan!
Mantan Kadiv Propam itu juga dianggap telah melakukan perbuatan yang menghalangi penyelidikan.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dijatuhi hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Pada Rabu (14/2/2023) digelar persidangan dengan terdakwa Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan.
Ricky Rizal, dalam keputusan majelis hakim dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara.
Hal itu tidak terlepas atas perbuatannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Pernikahan Dini Bisa Berujung Perceraian, Siapkan Mental Sebelum Menikah
Adapun soal hukuman 13 tahun penjara, majelis hakim memaparkan pertimbangannya.