Bagi masyarakat yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu, namun di tahun 2023 ini bantuan tersebut sudah tidak lagi dicairkan oleh pemerintah.
3. Diskon Listrik
Bantuan selanjutnya yaitu Diskon Listrik merupakan bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan untuk masyarakat agar dapat membayar tarif listrik dengan harga lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya.
Masyarakat yang mendapatkan bantuan ini yaitu masyarakat yang memiliki daya listrik sebesar 450 VA akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 80 ribu per bulannya dan untuk masyarakat yang memiliki daya listrik sebesar 900 VA akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 90 ribu per bulannya.
Namun di tahun 2023 ini, pemerintah tidak lagi melanjutkan dana bantuan Diskon Listrik tersebut.
4. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan membantu usaha mikro masyarakat agar berkembang dengan adanya dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Pemerintah memberikan dana bantuan kepada masyarakat dengan dana sebesar Rp 1,2 juta, namun di tahun 2023 bantuan ini sudah tidak akan dicairkan kembali oleh pemerintah.
5. Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW)
Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah yang diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima dan warung.
Pemerintah akan memberikan dana bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut sebesar Rp 300 ribu untuk tiap penerima manfaat.
Tetapi di tahun 2023 ini pemerintah tidak lagi mencairkan dana bantuan tersebut.
6. Bantuan Kuota Internet untuk Pelajar
Bantuan Kuota Internet merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbud untuk para pelajar.
Bantuan ini bertujuan agar dapat menunjang pelaksaan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19.