AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai daftar bantuan sosial atau bansos 2023 yang dicoret pemerintah dan sudah dipastikan tidak akan cair.
Bagi masyarakat yang namanya tercantum di dalam penerima manfaat bansos yang akan dicoret diharapkan untuk tidak mengharapkan dana bantuan tersebut dikarenakan pemerintah sudah tidak akan mencairkan dana bansos lagi. Berikut merupakan daftar bansos 2023 yang dicoret pemerintah.
Dilansir dari Youtube Info Bansos bahwa pada tahun 2023, pemerintah akan mengembalikan anggaran perlindungan sosial atau Perlinsos ke dalam keadaan normal di tahun 2023.
Kebijakan dari pemerintah tersebut berjalan dengan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
Dikutip dari buku Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) di tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan melanjutkan dengan menormalisasi Perlinsos.
Artinya ada beberapa bantuan sosial atau bansos yang diberikan selama pandemi Covid-19 akan dihilangkan di tahun 2023.
Daftar Bansos 2023 yang Dicoret oleh Pemerintah
Berikut ini merupakan daftar dari bantuan sosial atau bansos 2023 yang dicoret atau dihilangkan oleh pemerintah, yaitu:
1. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan Sosial Tunai (BST) ini cair pada saat pandemi Covid-19. BST ini disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu atau yang rentan terkena dampak Covid-19.
Masyarakat yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu.
Namun disayangkan pada tahun 2023 ini bantuan BST tidak lagi diberikan kepada masyarakat.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diperuntukkan untuk para pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.