1. Penerima bansos aktif terdata di DTKS Kemensos
2. Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA, seperti misalnya stop dari PKH.
3. Diprioritaskan usia produktif KPM di rentang 20-40 tahun
4. Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021
5. Memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun.
Salah satu penerima program bansos PENA adalah warga Bantul bernama Siti Hotijah.
Bantuan Rp6 juta Program PENA ia gunakan untuk usaha warung kelontong dan sate ayam yang dikelolanya selama ini.