AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai 4 kriteria penerima bantuan sosial atau bansos BLT Dana Desa 2023.
Berita mengenai pencairan bansos BLT Dana Desa atau yang kini dikenal dengan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 telah dinanti-nantikan oleh para masyarakat, diketahui bahwa dana besaran bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Di informasikan bahwa tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan sosial atau bansos BLT Dana Desa 2023 ini dikarenakan bantuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Untuk masyarakat yang nantinya akan menerima bantuan BLT Dana Desa hanya akan menerima satu jenis bantuan yang berasal dari pemerintah.
Penerima tidak dapat menerima bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, dan bantuan sembako.
Kemudian, pendataan penerima manfaat BLT Dana Desa dilakukan secara ketat dengan cara perangkat desa pergi mendatangi rumah-rumah warga untuk mengecek apakah termasuk ke dalam keluarga dengan kategori kemiskinan ekstrem atau tidak.
BLT Dana Desa ini akan dialokasikan 10 persen dan maksimal 25 persen dari dana desa atau sebesar Rp 17 triliun yang akan digunakan untuk program perlindungan sosial berupa BLT.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan dari BLT Dana Desa 2023 harus mengetahui kriteria yang berhak menerima bantuan sosial atau bansos BLT Dana Desa 2023.
Lantas seperti apa kriteria penerima dari bansos BLT Dana Desa 2023? Simak penjelasan berikut ini.
Kriteria Penerima Bantuan BLT Dana Desa 2023
Berikut ini merupakan kriteria penerima bantuan sosial atau bansos BLT Dana Desa di tahun 2023, yaitu:
1. Masyarakat dengan kategori miskin ekstrem yang KTP sesuai dengan desa domisili
2. Masyarakat desa yang mengalami sakit kronis
3. Masyarakat lansia dengan umur 60 tahun ke atas yang sudah tidak produktif