AYOBOGOR.COM – BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa para pekerja yang terkena dampak dari PHK dalam mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
JKP merupakan program jaminan sosial hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukan untuk para pekerja dan buruh yang mengalami PHK.
Informasi mengenai lapor PHK tersebut disampaikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya pada Sabtu, 4 Februari 2023.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan untuk tetap tenang dan segera laporkan PHK di Portal Siap Kerja untuk mendapatkan manfaat dari program Jaminanan Kehilang Pekerjaan (JKP).
Manfaat yang didapatkan dari JKP ini dapat berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Namun, tak semua sebab PHK dapat mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan yang menentukan apakah sebab PHK Anda dapat diterima atau tidak.
Laporan JKP yang diterima bukanlah PHK yang disebabkan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
Pengajuan laporan PHK dapat diterima jika, pelaporan PHK disertai bukti, adanya komitmen untuk bekerja kembali, sudah dilaporkan sebagai pekerja non-aktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak sedang bekerja di Sektor Penerima Upah (PU), dan pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK,
Untuk dapat mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan pastikan Anda memiliki bukti PHK dari tempat Anda bekerja yang berupa:
- Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ kota setempat
- Perjanjian Bersama dan akta pendaftaran PB pada PHI atau
- Petikkan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah memastikan Anda memiliki bukti PHK, berikut ini adalah langkah yang dapat dilakukan untuk mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal wajib lapor siapkerja.kemnaker.go.id)
- Mengaktifkan akun Siap Kerja di portal siapkerja.kemnaker.go.id dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP.
- Peserta mendapatkan bukti PHK dari pemberi kerja
- Melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor di website siapkerja.kemnaker.go.id dengan upload bukti PHK.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dirangkum oleh AYOBOGOR.*