AYOBOGOR – Setiap ada kabar baik pastinya harus segera disiarkan. Presiden Jokowi menyetujui adanya pengangkatan tenaga honorer non ASN jadi PPPK tahun ini.
Penyetujuan Presiden Jokowi terkait pengangkatan itu terlampir dalam Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Diangkatnya tenaga honorer non ASN menjadi ASN PPPK menjadi perhatian utama mengingat tingginya harapan yang dititipkan semasa kepemimpinan Presiden Jokowi.
Pasalnya, Jokowi telah mengeluarkan dua PP sejak 2018 yang menyetujui pengangkatan honorer sebagai PPPK.
Baca Juga: Full Senyum! BLT Dana Desa Diganti Bansos Ini, Ada Peluang Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan
Hal itu menjelaskan lamanya penantian bagi mereka yang dinyatakan lulus Ujian Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada April 2019.
Bagi tenaga honorer non ASN yang berharap diangkat menjadi ASN PPPK 2023, ini merupakan kabar baik.
Pasalnya, meski sudah bertahun-tahun bekerja di organisasi pemerintah, banyak pegawai honorer yang belum menyandang status sebagai ASN.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, tenaga honorer non ASN bisa coa untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang akan berlangsung pada Juni 2023.
Anggota Komite III DPD RI Senator Evi Zainal Abidin merasa sangat antusias dengan adanya kabar ini.
Mengutip dari laman resmi DPR RI, Evi mengatakan bahwa kini telah terbit harapan baru untuk nasib honorer K2.
Evi melanjutkan, dia mengharapkan BKN bisa memproses cepat untuk pembuatan NIK PPPK agar pemerintah bisa segera menerbitkan SK PPPK dan gaji pokok mereka bisa segera cair.
Seperti diketahui untuk rekrutmen PPPK 2023 tahap 1, usia rata-rata yang memilih jalur honorer adalah di atas 35 tahun.