umum

Jenis Pengangguran yang Bakal Diterima Kartu Prakerja 2023, Simak Syarat Lengkap, Link dan Cara Daftar

Rabu, 1 Februari 2023 | 20:02 WIB
Kartu Prakerja. Inilah jenis pengangguran yang bakal diterima Kartu Prakerja (Prakerja.go.id)

 

AYOBOGOR.COM -- Jenis pengangguran apa yang bakal diterima Program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023? Simak ulasannya berikut ini.

Penangguran alias tidak bekerja jadi salah satu syarat utama menjadi penerima kartu prakerja.

Tetapi jenis pengguran yang seperti apa yang layak menerima?

Baca Juga: Harga All New Fortuner 2023 Hybrid di Indonesia, Menawarkan Interior yang Mewah

Nah, berikut ini merupakan syarat lengkap siapa saja yang berhak mendapatkan nilai manfaat Rp4,2 juta kartu prakerja.

Pertama, orang yang dapat menerima manfaat dari program ini, adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan minimal usia 18 tahun.

Baca Juga: Termasuk Witan, Ini Daftar Pemain Persija Jakarta Untuk Putaran 2 di Liga 1 Indonesia!

2. Pastikan kamu tidak sedang menempuh pendidikan formal ya.

3. Para pendaftar yang dimaksud ialah WNI yang sedang mencari kerja, pekerja yang di-PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan skill atau kompetensi dalam bekerja; buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Kamu yang mendaftar juga bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: BSU BLT Ketenagakerjaan 2023 Akan Cair Februari? Cara Cek di Kemnaker.go.id Pakai HP

5. Penerima bantuan ini hanya kepada 1 NIK dalam 1 KK alias tidak dibenarkan diberikan kepada lebih 2 NIK dalam 1 KK.

Halaman:

Tags

Terkini