6. Selanjutnya masukan nama sesuai dengan yang tertera di KTP
7. Ketika capctha atau huruf kode yang terpampang di laman cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Masih Banyak Toko Klontong Nakal di Bogor Nekat Jual Miras Ilegal
8. Klik cari data
Bila nama tidak muncul atau tidak terdaftar di DTKS maka sudah dipastikan tidak menerima bansos apapun, termasuk bansos PKH.
Adapun syarat sebagai penerima bansos 2023 adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai WNI
2. Warga miskin atau rentan miskin yang terdampak Covid-19.
3. Bukan termasuk ASN, TNI dan Polri
4. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
5. Warga dengan penghasilan dari di bawah Rp3,5 juta per bulan.