umum

Kabar Gembira untuk Para Guru, Diperkirakan Tunjangan Sertifikasi 2023 Bakal Kembali Hadir

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:49 WIB
Kabar Gembira untuk Para Guru, Diperkirakan Tunjangan Sertifikasi 2023 Bakal Kembali Hadir

AYOBOGOR.COM – Kabar gembira khususnya untuk kamu yang berprofesi sebagai guru karena tahun ini bakal kembali hadir tunjangan sertifikasi untuk para guru yang mengajar tingkat PAUD hingga tingkat SMA atau SMK.

Untuk jumlah besaran tunjangan sertifikasi 2023 diperkirakan masih sama seperti tahun sebelumnya.

Mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi 2023 khusus untuk guru nantinya akan diserahkan dari pusat menuju ke daerah yang kemudian dari daerah dananya akan langsung cair dan masuk ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: Intip Biaya Kuliah UKT Persemester di ITB, Bisa Bayar Pakai KIP Kuliah, Ini Cara Daftarnya

Sesuai tabel 3.2 pada Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, guru penerima tunjangan sertifikasi 2023 juga akan menerima TPG, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13, serta diperkirakan bakal diperoleh pada bulan April 2023.

Mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

PP tersebut menyebutkan nominal THR dan gaji ke 13 pada tahun 2022 terdiri dari gaji pokok dengan tunjangan terlampir ditambah bonus kinerja 50 persen bagi yang menerima bonus kinerja.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNPMB 2023 Kapan Dibuka? Ini Informasi Jadwalnya

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang terbit pada 28 Desember 2022, khususnya bagian DAU, disebutkan bahwa penggajian formasi PPPK 2022 yang sebagian sudah lulus juga dihitung sebesar 9 bulan gaji dengan tunjangan terlampir.

Seperti diketahui bahwa pada tahun 2022, tunjangan gaji untuk guru PNSD paling rendah dan paling tinggi berada di angka Rp 2.579.400 hingga Rp 5.901.200.

Tunjangan gaji guru CPNSD yaitu sebesar Rp 2.063.520 dan tunjangan gaji guru PPPK sebesar Rp 2.966.500.

Baca Juga: 5 Lowongan Kerja Pemprov DKI Jakarta untuk Lulusan SMP, Disiram Gaji dan Bonus Tinggi

Mari kita pantau terus untuk informasi lebih lanjut mengenai tunjangan sertifikasi 2023 untuk guru.***

Tags

Terkini