nasional

6 Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang Memberatkan Ferdy Sambo, Jaksa: Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan

Rabu, 18 Januari 2023 | 11:15 WIB
Bikin Heran Gestur Ferdy Sambo Tetap Percaya Diri di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kok Bisa?

6. Perbuatan dari terdakwa Ferdy Sambo melibatkan banyak anggota POLRI

Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga mengatakan bahwa tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo.

JPU telah menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pelanggaran pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Terdakwa Ferdy Sambo juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-undang No. 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang berisikan tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pada pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo selama menjalankan persidangan tidak ditemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat untuk melawan hukum serta kesalahan terdakwa yang membuat terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Selama persidangan dalam kasus tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu untuk menjalani hukuman pidana.

“Pada saat menjalankan persidangan terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan yang sehat baik jasmani dan rohani serta tidak ditemukannya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dibebaskan dari tuntutan hukum atas perbuatannya yang sebagaimana menurut Pasal 4 sampai 51 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan apa yang telah ia perbuat,” tambah Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Terdakwa Ferdy Sambo juga diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No. 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 yang berisikan tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Demikian informasi mengenai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo.

 

Halaman:

Tags

Terkini