AYOBOGOR.COM – Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di persidangan tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (17/01/2023).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum atau JPU memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo terhadap penembakan Brigadir J.
Sebelumnya pada sidang hari Senin (16/01/2023) JPU telah menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dengan memberi hukuman 8 tahun penjara.
Sementara untuk tuntutan dari terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan dibacakan oleh JPU pada hari Rabu (18/01/2023).
Menurut Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo, ada beberapa hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dan sebaliknya juga tidak ada hal lain yang meringankan Ferdy Sambo.
Hal yang paling memberatkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus ini yaitu menghilangkan nyawa dari Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Hal yang memberatkan perbuatan dari terdakwa Ferdy Sambo yaitu dengan menghilangkannya nyawa dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta terdakwa telah memberikan duka yang mendalam bagi keluarga Yosua. Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya di dalam persidangan, perbuatan dari terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas pada masyarakat,” ujar Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
“Perbuatan yang telah dilakukan dari terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan di dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan di dalam petinggi POLRI, perbuatannya itu telah mencoreng nama institusi POLRI di masyarakat Indonesia maupun Internasional. Selain itu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga membuat banyak melibatkan para anggota POLRI,” tambah Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada persidangan pemberian tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Berikut rangkuman 6 tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang telah memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, yaitu:
1. Perbuatan dari terdakwa Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J serta memberikan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan
2. Terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya pada saat dimintai keterangan di dalam pengadilan
3. Dampak dari perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas pada masyarakat Indonesia
4. Perbuatan dari terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan di dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan juga di dalam petinggi POLRI
5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga telah mencoreng nama institusi POLRI dimata masyarakat Indonesia maupun Internasional