nasional

Korlantas Ubah SIM C Jadi 3 Golongan Berdasarkan CC Motor, Ini Ketentuannya

Jumat, 13 Januari 2023 | 13:41 WIB
Korlantas Ubah SIM C Jadi 3 Golongan Berdasarkan CC Motor, Ini Ketentuannya

AYOBOGOR -- Penggunaan SIM C atau surat izin mengemudi kategori C bagi pengendara roda dua akan dibagi berdasarkan golongan tertentu dari spesifikasi kendaraan roda dua.

Dikutip dari media sosial instagram @divisihumaspolri, penerapaN aturan baru dalam gologan SIM C ini, akan mulai diterapkam di tahun 2023.

"Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin motor mulai tahun 2023. Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," tulis keterangan dalam akun mendia sosial tersebut.

Berdasarkan hasil penelurusan, pembagian golongan untuk SIM C ini sudah direncanakan sejak tahum 2022 dan terus dalam proses kajian. Hingga akhirnya di tahun 2023, pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas, akan menerapkannya dalam waktu dekat.

Terkait penggolongan SIM C untuk pengendaran roda dua ini, nyatanya akam diklasifikasikan berdasarkan CC atau cubicle centimeter atau centimeter kubik, yang berarti volume ruang silinder pada suatu mesin.

Dimana, CC setiap motor ini memiliki perbedaan tergantung jenis motornya.

Untuk penggolongan pada SIM C ini, nantinya pun alam berdasarkan CC dan dibagi menjadi 3 golongan.

1. SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc.

2. SIM Cl untuk sepeda motor dengan 250-500 cc.

3. SIM CII untuk sepeda motor dengan kapasitas di atas 500 cc.

Adanya rencana ini, pihak kepolisian juga akan menerapkan aturan khusus agar para pengendara memiliki SIM C dengan berbagai golongan ini. Dimana, adanya ketentuan khusus, yakni :

1. Bila ingin memiliki SIM C1, para pengendara harus memiliki SIM C telebih dahulu dengan masa berlaku digunakan selama 12 bulan atau 1 tahun.

Untuk memiliki SIM C ini pun, Polri menetapkan batas usia 17 tahun, dan bisa memiliki SIM CI dengan batas usia minimal 18 tahun

2. Bila ingin memiliki SIM CII, para pengendara harus memiliki SIM C1 dengan masa berlaku selama 1 tahun, dan batas usia kepemilikan 19 tahun.

Tags

Terkini