AYOBOGOR.COM -- Penularan Tuberkolosis atau TBC di tempat kerja rupanya sangat tinggi. Maka itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penanggulangan TBC di tempat kerja.
"Untuk mengurangi kasus TBC di Indonesia dibutuhkan peran aktif dari semua pihak, baik masyarakat umum maupun pihak swasta," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam acara bincang bertajuk Free Tuberculosis at Workplace dilansir dari Republika.co.id.
Ia menjelaskan bahwa Kemnaker terus mendorong pengurangan TBC di tempat kerja. Peraturan Menaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
Aturan itu untuk mendukung target pemerintah untuk mengeliminasi kasus TBC di Tanah Air pada 2030. Indonesia masih memiliki jumlah kasus TBC yang besar, dengan data WHO Global Report 2021 memperlihatkan Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan jumlah kasus TBC terbesar di dunia.
Menaker Ida menyoroti, masih banyak kasus TBC yang belum tercatat. Baik karena tidak melaporkan ke fasilitas layanan kesehatan atau tidak menyadari sudah terinfeksi TBC.
"Artinya kesadaran untuk menyampaikan, untuk menjadi bagian dari pencegahan itu masih sangat kurang sekali. Pemerintah menyadari bahwa ini pekerjaan yang tidak ringan," ujar Ida.
Baca Juga: 5 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Tak Akan Dibawa ke Piala Asia 2023, Pratama Arhan Termasuk
Maka itu, Kemnaker dalam Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 menjadikan penanganan TBC di tempat kerja menjadi salah satu isu fokus, mengingat masih tinggi penderita TBC di tempat kerja.