nasional

Bawaslu Resmi Buka Pendaftaran Panwaslu, Ini Informasi Jadwal dan Persyaratan

Rabu, 11 Januari 2023 | 20:06 WIB
Bawaslu Resmi Buka Pendaftaran Panwaslu, Ini Informasi Jadwal dan Persyaratan

5.Punya keahlian di bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6.Pendidikan minimal SMA/Sederajat

7.Tinggal sesuai dengan domisili kecamatan yang tercatat di KTP

8.Sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah mengkonsumsi narkoba

9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Demikian informasi terkait alur pendaftaran, jadwal, dan persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). semoga membantu.***

Halaman:

Tags

Terkini