nasional

Bank Indonesia Perpanjang Kebijakan Kartu Kredit, Ada 3 Kemudahan Ini

Senin, 9 Januari 2023 | 07:07 WIB
Logo Bank Indonesia. (Ist)

AYOBOGOR.COM -- Bank Indonesia akhirnya memperpanjang kebijakan terkait kartu kredit sampai 30 Juni 2023. Padahal, sebelumnya kebijakan ini dijadwalkan akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Perpanjangan kebijakan kartu kredit dilakukan untuk menstimulasi penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia menilai efek domino dari pandemi Covid-19 mulai terasa, dari kenaikan bahan pangan, bahan bakar minyak, elpiji, dan tarif dasar listrik.

"Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat," tulis Bank Indonesia dilansir dari Republika.co.id.

Baca Juga: BLT BBM Cair Senin 9 Januari 2023 Tanpa Surat Undangan, Ini Aturan Baru Cairkan Rp600 Ribu

Setidaknya ada tiga ketentuan terkait perpanjangan kebijakan terkait kartu kredit. Pertama mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75 persen per bulan. Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit lima persen dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Ketiga, memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen atau maksimal Rp 100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Bank Indonesia berharap perpanjangan kebijakan ini dapat memacu optimisme untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi dan menyongsong awal tahun baru. Hal ini sejalan dengan pencabutan status pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat beraktivitas.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Khusus bagi Penerima Bansos

Dengan demikian, sektor usaha yang sempat melemah akibat pandemi dapat kembali bergeliat sehingga target pemulihan ekonomi nasional pada 2023. November 2022, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit meningkat 16,85 persen secara tahunan menjadi Rp 664,9 triliun.

Tags

Terkini