nasional

Beli BBM Tidak Bisa Lagi Pindah-Pindah SPBU, Ini Dia Alasannya

Kamis, 5 Januari 2023 | 17:27 WIB
Beli BBM Tidak Bisa Lagi Pindah-Pindah SPBU, Ini Dia Alasannya (Republika/Prayogi)

AYOBOGOR.COM – Saat ini, pemerintah sedang memproses terkait konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang nantinya masyarakat tidak bisa lagi berpindah-pindah SPBU saat membeli BBM.

Aturan itu saat ini sedang dalam proses revisi yang mana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Mengutip dari Kanal Youtube BPH Migas, Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, menyatakan pihaknya ingin menegaskan terkait ketepatan sasaran konsumen yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi dan BBM yang mendapat kompensasi melalui revisi Perpres ini.

Baca Juga: Bangga! Fajar/Rian Jadi Ganda Putra Pertama Dunia di BWF

Nantinya, sistem IT akan digunakan saat pembelian BBM bersubsidi. Contohnya sudah pernah diterapkan PT Pertamina (Persero) menggunakan aplikasi MyPertamina.

“Diharapkan dengan adanya teknologi tersebut, orang tidak bisa lagi main-main. Contohnya seperti antara satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi. Nanti orang akan membeli BBM dengan QR Code, jadi dia tidak bisa lagi keliling dari SPBU satu ke SPBU lain, jika kuota untuk kendaraannya sudah habis,” ujar Erika.

Modus yang sering digunakan masyarakat untuk menyelewengkan BBM, lanjut Erika, adalah modus “helikopter.”

Modus jenis helikopter ini cara kerjanya adalah orang itu mengisi bahan bakar sebuah mobil hingga penuh. Setelah itu, mereka pergi keluar dari SPBU.

Baca Juga: Harga Promo Alfamart Hari Ini 5 Januari 2023 Lengkap, Diskon Gede Awal Tahun

Tak lama kemudian, orang itu kembali dengan mobil yang sama untuk mengisi bahan bakar lagi. Itu terus dilakukan berulang kali, bahkan mereka sampai mengganti plat nomor mobil agar tidak ketahuan.

Erika menambahkan, modus jenis lain yaitu mengubah tangki bahan bakar kendaraan agar menampung bahan bakar lebih banyak dari biasanya.

Adapun orang yang menyalahgunakan surat rekomendasi yang diperoleh dari instansi terkait untuk pembelian JBT atau Jenis BBM Tertentu.

Tambahan informasi, banyak masyarakat yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Tercatat pada tahun 2022, lebih dari 1,4 kilo liter BBM subsidi jenis Solar yang diselewengkan dan BPH Migas mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.***

Tags

Terkini