nasional

Subsidi Upah Januari 2023 Tak Lagi Ada, Tenang Masih Ada 6 Bantuan Ini yang Bisa Anda Cairkan!

Rabu, 4 Januari 2023 | 06:48 WIB
Subsidi Upah Januari 2023/ Ilustrasi Pixabay

Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 300.000. Sedangkan untuk tahun ini, dari tahun sebelumnya maksimal 40%, desa hanya diperbolehkan menganggarkan bantuan maksimal 25%.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu program rutin Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan yang diberikan setiap tahun dalam empat tahap ini ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

5. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Setiap bulan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bansos sembako nontunai dari BNPT atau biasa disebut juga Kartu Sembako melalui mekanisme perbankan.

Penerima akan menerima paket bantuan nontunai dari bank penyalur dalam bentuk kupon elektronik atau e-voucher. Bantuan diberikan dengan tarif Rp 110.000 per KPM per bulan.

6. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)

Bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik yang kuat namun terkendala finansial jika ingin lanjut kuliah, KIP-K menawarkan bantuan biaya kuliah.

Program ini, bagaimanapun, berbeda dari beasiswa karena tidak memberikan penghargaan atau bantuan keuangan kepada mereka yang berprestasi.

Pendaftaran KIP-K gratis dan nantinya mahasiswa bisa berkuliah di perguruan tinggi dengan gratis, serta mendapat subsidi biaya hidup bulanan sebesar Rp 700.000 disesuaikan dengan biaya hidup di masing-masing daerah.

7. Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)

Untuk bansos PBI JKN ini, penerima manfaat program ini tidak menerimanya secara langsung. Sebaliknya, Kemenkes membayarkannya kepada BPJS Kesehatan.

Demikian meskipun Subsidi Upah Januari 2023 belum terlihat hilalnya bakal dilanjut atau tidak, ada 6 bansos di tahun 2023 yang cair.

Halaman:

Tags

Terkini