nasional

Ramadhan Sebentar Lagi, Begini Aturan Qadha Puasa yang Harus Segera Dibayar

Selasa, 3 Januari 2023 | 14:59 WIB
Qadha Puasa Ramadhan (Pixabay)

4. Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah sendiri baru sempat mengqadha’ puasa di bulan Sya'ban karena sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

5. Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa. Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa

membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa

membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya'ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

6. Yang harus dilakukan ketika menunda qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya adalah (1) mengqadha’ dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.

Baca Juga: CPNS 2023, Formasi untuk SMA Cukup Banyak dan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Apa Saja?

Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi.

7. Yang menunda qadha’ puasa sampai melampaui Ramadhan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha’ puasa.

Demikian informasi tentang ketentuan Qadha Puasa untuk membayar utang shaum selama Bulan Ramadhan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:

Tags

Terkini