umum

Catat! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru di 2023, Simak Penjelasannya

Selasa, 3 Januari 2023 | 14:39 WIB
Catat! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru di 2023, Simak Penjelasannya

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG di tahun 2023 mendatang.

Berita tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023 telah dinanti-nantikan oleh para guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek mengumumkan bahwa guru yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan guru yang sudah memiliki sertifikasi.

Baca Juga: CPNS 2023, Formasi untuk SMA Cukup Banyak dan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Apa Saja?

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2006 yang berisi tentang Guru dan Dosen.

Perlu diketahui juga, bahwa besaran TPG yang akan diberikan akan berbeda untuk guru Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan guru swasta.

Berdasarkan pada Pasal 4 PP No. 41 tahun 2009 guru PNS akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG sebanyak 1 kali gaji pokok.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG ini merupakan tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum atau DAU.

Baca Juga: Wisata Kebun Raya Bogor Jangan Lupa ke Pohon Jodoh, Kisahnya Mirip Tanjakan Cinta Gunung Semeru

Pencairan pada TPG berasal dari pemerintah pusat yang nantinya akan diteruskan ke pemerintah daerah baru diberikan kepada guru.

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023

Berikut ini merupakan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023 dari Kemendikbud yang akan dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun, yaitu:

1. Pembayaran tunjangan triwulan I pada bulan Maret dengan sinkronasiasi data di bulan Februari

Baca Juga: Jangan Berteduh di Bawah Pohon Saat Hujan, Ini Alasannya

Halaman:

Tags

Terkini