Menurut menteri keuangan, UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta tidak bayar. Tetapi saat ini, UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp60 juta pertama Anda hanya membayar 5 persen.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp 250 juta, yang saat ini diubah menjadi Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
-Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
-Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen.
-Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen.
-Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Demikian penjelasan mengenai simulaso potongan pajak 5 persen oleh Sri Mulyani.***