nasional

Siap-Siap Punya Gaji Rp 5 Juta sampai Rp250 Juta Perbulan Kena Potong Pajak 5 Persen hingga 35 Persen

Senin, 2 Januari 2023 | 19:11 WIB
Siap-Siap Punya Gaji Rp 5 Juta Perbulan Kena Potong Pajak 5 Persen

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah menerapkan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Nantinya pekerja yang punya gaji Rp 5 juta perbulan kena potong pajak 5 persen.

Perubahan ini tertulis di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Uji coba pekerja yang punya gaji Rp 5 juta perbulan kena potong pajak 5 persen.

Peraturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Oleh sebab itu, pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.

Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif. 

Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun.

Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.

Hitungannya yaitu gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Sri Mulyani memberikan contoh untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.

Pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara sebesar Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 dalam sebulan.

Penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yakni Rp6 juta dan dikalikan dengan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya.

Hal tersebut merupakan sebuah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan.

Bagi yang wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lain selain dari PTKP.

Peraturan ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

Halaman:

Tags

Terkini