c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun
Baca Juga: Sisir ASN Tak Amanah, Bima Arya Bakal Rombak Eselon II sampai Staf dalam Waktu Dekat
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Love Language Test untuk Anda dan Pasangan, Pahami Agar Hubungan Langgeng
Terkait aturan itu, pihak pengelola berharap agar para penumpang yang akan menghabiskan waktu libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bisa memahami dan mengikutinya.
Selain itu, pelanggan atau pengguna kereta api jarak jaug yang akan bepergian menggunakan, turut dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan untuk menghindari resiko tertinggal kereta api.
Nah, itu dia aturan terbaru perjalanan jauh menggunakan kereta api selama libur Tahun Baru 2023.***