AYBOGOR.COM – Pemerintah akhirnya resmi membuka pendaftaran pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022.
Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 ini dibuka pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mengatakan bahwa terdapat 49.549 formasi yang akan dibuka untuk PPPK Kemenag 2022.
Baca Juga: Persiapan Nataru, Bank BTN Siapkan Dana Tunai Rp19 Triliun
Sebelum mendaftar PPPK Kemenag 2022, para pelamar harus terlebih dahulu mengetahui apa saja persyaratan serta dokumen yang harus dipersiapkan.
Berikut ini merupakan syarat untuk mendaftar PPPK Kemenag 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
Baca Juga: 15 Instansi yang Bisa Dipilih Pelamar PPPK Lulusan S1 Penyuluh Pertanian, Apa Saja?
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
5. Pelamar tidak menjadi anggota Polri atau TNI, BUMN ataupun BUMD
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis