Pemerintah pun sudah resmi mengumumkan bahwa bantuan BLT Dana Desa pada tahun 2023 nanti akan dihapus atau tidak dilanjutkan lagi pencairannya.
Maka dari itu sebagai pengganti bantuan BLT Dana Desa, pemerintah akan menggantinya dengan bantuan BLT Miskin Ekstrim.
Untuk bantuan BLT Dana Desa dan BLT Miskin Ekstrim besarannya sama, yaitu sebesar Rp 300.000 perbulan atau pertahap.
Namun di sini yang beda yaitu para penerimanya, bagi penerima manfaat BLT Dana Desa pada tahun ini belum tentu bisa mendapatkan bantuan BLT Miskin Ekstrim ini.
Pasalnya pada tahun 2023 nantinya untuk calon penerima bantuan BLT Miskin Ekstrim ini akan dipilih lagi melalui musdesus atau musyawarah desa khusus yang dilakukan di kantor desa masing masing.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BLT Miskin Ekstrim antara lain.
1. Warga yang tergolong dalam kategori miskin ekstrim yang tinggal di desa.
2. Khusus untuk warga yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik itu PKH, BPNT maupun insentif kartu prakerja.
Baca Juga: Tiket Piala AFF 2022 Indonesia vs Kamboja Sudah Bisa Dibeli? Ini Kata PSSI
Jadi untuk bantuan BLT Miskin Ekstrim ini merupakan langkah pemerintah guna menjadi pengganti BLT Dana Desa yang akan diberikan kepada warga yang tergolong miskin ekstrim.
Itulah informasi terkait bantuan terbaru, BLT Rp 300.000 yang akan cair mulai awal bulan Januari tahun 2023 untuk KPM kategori seperti diatas.***