AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mempersiapkan bansos senilai enam juta rupiah agar perekonomian masyarakat miskin bisa bangkit.
Bansos yang disalurkan oleh kemensos merupakan upaya untuk membantu masyarakat Indonesia keluar dari zona kemiskinan.
Salah satu bantuan yang disalurkan oleh Kemensos adalah senilai enam juta rupiah yang nantinya akan diterima oleh KPM PKH yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Simak! Cara Cek Bansos PKH Tahun 2023 Beserta Syarat dan Cara Pencairannya
Bantuan senilai enam juta rupiah itu masuk dalam program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional).
Program tersebut merupakan inisiasi Kemensos dalam pemberdayaan masyarakat penerima bansos agar dapat mengembangkan usaha.
Adapun jenis usaha yang bisa masuk program PENA meliputi bidang kerajinan, jasa, makanan, pertanian, ataupun peternakan.
Subsidi bantuan program PENA senilai enam juta rupiah itu tertuang dalam surat Kemensos melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial nomor 592/6/DS.01/12/2022.
Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Dapat Bansos 2,2 Miliar dari Kemenkumham, Begini Rinciannya
Lalu apa saja kriteria penerima program PENA? berikut ulasannya dilansir AYOBOGOR dari YouTube PKH Reportase.
1. Penerima bansos aktif
2. Setuju keluar dari bansos jika mendapat bantuan program PENA.
3. Diprioritaskan usia 20 hingga 45 tahun
Baca Juga: 11 Bansos Akan Cair di Awal Tahun 2023, Apa Saja Ya?