nasional

4 Bansos 2023 yang Diterima Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Apa Saja

Selasa, 13 Desember 2022 | 19:25 WIB
4 Bansos yang Diterima Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Apa Saja

AYOBOGOR.COM -- Ini informasi 4 bansos 2023 yang diterima pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, apa saja?

Pemerintah terus menggelontorkan dana bantuan sosial atau bansos 2023 untuk pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mendapat 4 bansos 2023 baik dalam bentuk tunai atau non tunai.

Syarat utama bagi masyarakat penerima KIS BPJS Kesehatan adalah telah terdaftar pada DTKS.

DTS sendiri merupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan awasi pangsung oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

KIS BPJS Kesehatan sendiri terdapat dua jenis yang pentama KIS BPJS Kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS Kesehatan yang pembayaran ditanggung oleh pemerintah.

Rencananya pemerintah menargetkan Penerima Bantuan Iuran sejumlah 9,8 juta Jiwa. Dan yang paling berpeluanga mendapatkan bantuan pemilik KIS BPJS yang pembayarannya di tanggung oleh pemerintah.

Pemberintah juga akan merencanakan 4 bansos 2023l dan menargetkan kepada masyarakat yang menerima KIS BPJS PBI. Keempat macam bansos itu, yakni Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.

Kemudian, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, juga sering disebut Bantuan Program Sembako, Bansos Pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP. Dan terakhir, bansos makanan untuk lansia dan penyandang disabilitas, Berikut ini penjelasannya.

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Bagi pemilik Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan memiliki kesempatan lebih besar untuk langsung mendapatkan bantuan sosial PKH. Sebelum membagikan Bantuan Sosial ini pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan di setiap bulannya.

Kediam apabila di katakan keluarga penerima manfaat tersebut tidak layak maka akan dialihkan kepada keluarga penerima bantuan yang layak yang sudah terdaftar di DTKS.

2. Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan sosial selanjutnya yang akan di berikan yaitu BPNT. Syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sosial ini sama seperti Bantuan PKH yaitu sudah terdaftar di DTKS. dan Target pemerintah pada bantuan ini adalah 18,8 juta keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini