Adapun usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan. Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Cucu Presiden Jokowi, Panembah Al Nahyan Disorot Saat Prosesi Pernikahan Kaesang dan Erina
Demikian informasi tentang usia pensiun PNS TNI Polri yang wajib diketahui oleh calon peserta rekrutmen CPNS 2023 nanti. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.