nasional

Calon Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Daftar Usia Pensiun PNS Terbaru

Senin, 12 Desember 2022 | 11:25 WIB
Usia Pensiun PNS, calon peserta CPNS 2023 harus tahu dong (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Bagi Anda yang berencana ikut CPNS 2023, tidak ada salahnya untuk mencari tahu tentang kapan usia pensiun PNS yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Usia pensiun PNS TNI Polri berbeda-beda. Meski begitu, batasan usia ini dapat dijadikan sebagai acuan kapan kita bisa mulai aktivitas baru untuk masa tua.

Jika sudah memasuki masa usia pensiun PNS, Anda akan mendapat gaji pensiunan yang diberikan secara teratur setiap bulan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Senin 12 Desember 2022 Turun Tipis

Dilansir dari berbagai sumber, berikut informasi tentang usia pensiun PNS TNI Polri terbaru:

1. Usia Pensiun PNS

Usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung jabatannya. Hal ini tentu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Usia pensiun PNS untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

Sementara usia pensiun PNS untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

Baca Juga: Fakta Kekalahan Portugal Vs Maroko Dalam Piala Dunia 2022

Adapun usia pensiun PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun. Aturan ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. Usia Pensiun TNI

Usia Pensiun TNI perwira memiliki batas usia pensiun, 58 tahun dan usia pensiun untuk bintara dan tamtama, 53 tahun. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Usia Pensiun Polri

Halaman:

Tags

Terkini