AYOBOGOR.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 lebih besar. Lalu UMP DKI Jakarta sepertinya masih jadi yang tertinggi dari seluruh wilayah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP termasuk nantinya UMP DKI Jakarta 2023 mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan daftar UMP DKI Jakarta 2023 dan seluruh wilayah ini berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
UMP DKI Jakarta 2023 dan wialyah lainnya akan lebih tinggi dinbanding tahun lalu karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi.
Penyesuaian UMP DKI Jakarta 2023 dan wilayah lainnya ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.
Daftar UMP DKI Jakarta 2023 dan seluruh wilayah akan mengacu pada masukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Sebelum mengetahui secara resmi UMP DKI Jakarta 2023 Berikut ini daftar UMP DKI Jakarta dan seluruh wilayah saat ini yang masih mengacu ke tahun 2022, Jakarta masih tertingg.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Lalu berapa daftar UMP DKI Jakarta 2022 dan provinsi lain di Indonesia?
DKI Jakarta menempati urutan UMP tertinggi se-Indonesia dengan jumlah Rp 4.453.935,536 atau bertambah sekitar 0,8548 %. Meski begitu, secara nasional, pemerintah memberikan kenaikan upah sebesar 1,09%.
Berikut ini daftar UMP Jakarta 2022 dan provinsi Indonesia lainnya.
1. Sumatera Utara: Rp 2.522.609 (naik Rp23.186,94)
2. Sumatera Barat: Rp 2.512.539 (naik Rp 28.498)
3. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446 (tidak ada kenaikan)
4. Riau: Rp 2.938.564 (naik Rp 50.000)