nasional

P3K 2022 Fresh Graduate Bisa Daftar? Simak Selengkapnya

Jumat, 11 November 2022 | 07:29 WIB
P3K 2022 Fresh Graduate Bisa Daftar? Simak Selengkapnya

AYOBOGOR.COM -- Pendaftaran P3K 2022 telah dibuka hingga 13 November mendatang. Seleksi P3K 2022 ini ditujukan kepada guru yang kemudian akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), selain CPNS. Lalu apakah fresh graduate bisa daftar P3K 2022?

Dengan adanya pengumuman pendaftaran P3K 2022, tidak jarang para fresh graduate mencari informasi mengenai lowongan ini. Sayangnya, fresh graduate tidak bisa daftar P3K 2022 karena telah dibedakan pada tiga prioritas.

Adapun pelamar prioritas P3K 2022 yang dimaksud yaitu pelamar prioritas I (P1), pelamar prioritas II (P2) dan pelamar prioritas III (P3). Pada prioritas I yang dimaksud yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN atau guru swasta yang telah mengikuti seleksi 2021.

Pelamar prioritas II P3K 2022 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas II. Pada pelamar prioritas P3K 2022 III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun.

Selain adanya 3 kategori pelamar prioritas P3K 2022, ada juga pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.

Pada seleksi P3K 2022 ini, pemerintah telah menetapkan 530.028 formasi yang merupakan total dari kebutuhan instansi pusat yaitu 90.690 dan instansi daerah sebanayk 439.338. Berikut ini rincian kebutuhan PPPK daerah:

319.716 P3K 2022 Guru
92.014 P3K 2022 Tenaga Kesehatan
27.608 P3K 2022 Tenaga Teknis

Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar P3K 2022.


1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, PNS, TNI, POLRI, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

5. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma 4

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

Halaman:

Tags

Terkini