AYOBOGOR -- Film Black Panther: Wakanda Forever telah tayang di seluruh bioskop pada 9 November 2022, atau mulai hari ini.
Film Black Panther: Wakanda Forever menceritakan tentang para pimpinan kerajaan Wakanda yang berjuang dalam melindungi negara, serta rakyatnya dari berbagai serangan, terutama setelah sang pemimpin utama mereka yaitu Raja T’Challa meninggal dunia.
Melalui ceritanya itu, Film Black Panther: Wakanda Forever masuk dalam Marvel Cinematic Universe (MCU) ini ditunggu para penggemarnya.
Dengan durasi 2 jam 41 menit, penonton akan disuguhkan dengan alur yang melanjutkan nasib para rakyat yang ada di Wakanda dalam Film Black Panther: Wakanda Forever.
Bukan hanya itu, Film Black Panther: Wakanda Forever ini juga akan menjadi bentuk penghormatan kepada Chadwick Boseman selaku pemeran utama Black Panther atau T’Challa, yang meninggal pada tahun 2020 lalu, karena penyakit kanker usus besar.
Makanya, untuk bisa menikmati Film Black Panther: Wakanda Forever, tentu para penggemarnya atau penonton harus memperhatikan hal-hal berikut agar dapat nyaman, serta mampu menikmati film di bioskop.
1. Pilih Tempat Duduk Yang Nyaman
Dengan durasi 2,4 jam tentu para penonton harus pintar dalam memilih lokasi duduk yang sesuai, agar bisa menonton dengan nyaman. Seperti, pilih lokasi duduk yang tidak terlalu jauh ataupun dekat dengan layer bioskop.
2. Jaga Asupan Makan atau Minum Saat Nonton
Bagi kalian yang gak bisa minum terlalu banyak, hingga menyebabkan sering bolak balik ke toilet, keseringan minum atau makan tentunya tidak begitu disarankan, karena akan mengganggu kenyamanan kalian saat menonton film.
3. Ikuti Aturan Pengelola Bioskop
Untuk bisa menonton dengan nyaman, tentunya para penonton harus mengikuti aturan yang berlaku atau dibelakukan oleh pengelola bioskop. Seperti, menggunakan masker, duduk sesuai dengan nomor bangku, mematikan nada dering handphone atau smart phone agar tidak bising atau berisik, dan tetap tenang saat menonton agar tidak mengganggu penonton yang lainnya.
4. Jangan Spoiler
Nah, untuk yang terakhir ini tentunya sering kali kita temuin. Makanya, supaya bisa menonton dengan nyaman dan menikmati alur atau suguhan film, para penonton pastinya jangan bocorin cerita atau spoiler apalagi merekam adegan atau potongan gambar yang kemudian disebarkan ke media sosial. Hati-hati! Bisa berhadapan dengan hukum loh!. Dimana aturan itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.