AYOBOGOR.COM -- Pemerintah pusat telah menetapkan PPKM level 1 untuk diterapkan di wilayah Jawa Barat. Simak aturan PPKM level 1 Jawa Barat, apakah wajib PCR dan antigen lagi?
Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperketat di Jawa Barat mulai 8 November sampai 5 Desember 2022.
Lantas apa saja aturan yang diterapakan pada PPKM level 1 Jawa Barat, apakah wajib PCR dan antigen lagi?
Berdasarkan keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022, ada aturan baru terkait pemberlakuan PPKM level 1 Jawa Barat.
Ayobogor.com menyajikan aturan PPKM Level 1 Jawa Barat 8 November-5Desember 2022:
1. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100%.
3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.
4. Aturan di Warung Makan-Kafe