nasional

CPNS 2023 Tenaga Kesehatan, Ini Formasi dan Syaratnya!

Minggu, 6 November 2022 | 13:48 WIB
CPNS 2023 Tenaga Kesehatan, Ini Formasi dan Syaratnya!

AYOBOGOR.COM  – CPNS 2023 tenaga kesehatan kemungkinan besar akan dibuka bersama formasi agen intelejen, jaksa, hakim dan jabatan fungsional lainnya yang linear dengan instansi tersebut.

Pada tahun 2022, pemerintah juga fokus untuk rekrutmen P3K Guru, lantas apakah ada kemungkinan jika CPNS 2023 akan membuka formasi tenaga kesehatan? Mari simak informasi berikut ini.

Sebagaimana diketahui masyarakat, CPNS 2023 kemungkinan besar akan digelar, meskipun tanggal dan bulannya belum pasti kapan akan diumumkan, mengingat sistem yang lebih fleksibel.

Dikuti ayindnesia Sistem yang fleksibel ini memungkinkan bagi tiap-tiap instansi untuk melaksanakan pengadaan ASN sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak diadakan serentak.

Sama halnya dengan tenaga kesehatan, yang menjadi wacana pemerintah selama tahun 2022 sebagai salah satu wujud untuk memperbaiki layanan dasar pada masyarakat.

Tenaga kesehatan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam rekrutmen P3K tahun 2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah kali ini akan fokus pada Rekrutmen P3K Guru dan Tenaga Kesehatan” Ungkap Anas dikutip ayoindonesia.com melalui website resmi KemenpanRB 25/10/2022.

Jika melihat SK Kemen PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, setidaknya ada 53 formasi yang dibutuhkan, berikut daftar lengkapnya!

1. Dokter Pendidikan Klinis ahli

2. Dokter ahli

3. Dokter gigi ahli

4. Psikolog klinis ahli

5. Perawat ahli

Halaman:

Tags

Terkini