2. Diusukan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial., anak penyandang disabilitas, dan anak yang orang tua atau wali penyandang disabilitas.
3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Miktrotrans.
4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.
5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan Pendidikan (mulai Tahap II Tahun 2020).
6. Diterima di satuan Pendidikan swasta melalui Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama atau tidak melalui PPDB Bersama (mulai Tahap II Tahun 2020).
7. Diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020).
Lebih lanjut tentang jadwal pendataan, penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 masih harus menunggu karena calon penerima harus terlebih dahulu di verifikasi dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dan terakhir penetapan penerima melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober.
Sementara besaran dana yang akan didapatkan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 kurang lebih akan sama dengan besaran dana pada tahap sebelumnya.
Untuk jumlah besarannya dan daftar Penerima anda dapat melihatnya melalui website kjp.go.id.
Demikian informasi kapan KJP Plus Tahap 2 2022 cair? semoga bermanfaat.